Ø Perkembangan Profesi Akuntansi di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
· Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
· Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
· Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
1.) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2.) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekarang Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3.) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
· Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
· Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No.763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1.) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2.) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3.) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP
4.) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5.) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1. Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2. Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3. Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
· Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
1.) Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah: Tumbuhnya pasar modal
2.) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3.) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4.) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4.Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
a. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
b. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
c. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.
>> Profesi akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang no. 34 tahun 1954, Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan profesi terhadap penyalahgunaan nama dan jabatan akuntan oleh mereka yang tidak berhak.
Sementara itu tahun 1989 telah diundangkan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.2 tahun 1989). Berdasarkan UU No 2 tahun 1989 yang lebih lanjut dirinci dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1990 mengenai Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36/U/1993 tentang "Gelar" dan " Sebutan", maka pendidikan akuntan berubah secara mendasar.
- Pertama, UU No. 2 tahun 1989 mengelompokkan pendidikan akuntan dalam kelompok pendidikan profesi dan memperoleh "sebutan" dibelakang nama sedangkan UU No. 34 tahun 1954 memberi gelar "Akuntan".
- Kedua, sistem pendidikan akuntan yang baru harus didahului dengan pendidikan akademik untuk memperoleh gelar "sarjana ekonomi".
Setelah itu baru calon akuntan memasuki pendidikan profesi akuntan yang disebut dengan Pendidikan Profesi Akuntan (PPA). Konsekuensi dari UU No 2. tahun 1989 ini adalah menghapus perbedaan kebijaksanaan terhadap PTS. Ini berarti PTS sejajar dengan PTN dalam menyelenggarakan pendidikan akuntansi.
Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi globalisasi benar-benar telah menjadi kenyataan bagi dunia usaha yang dicirikan oleh mobilitas tinggi, keserentakan, pencarian jalan bebas hambatan dan pluralisme. Globalisasi telah berdampak terhadap struktur, kultur, sistem organisasi dan manajemen. Forum kesepakatan dagang antar Negara General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) telah melahirkan satu kesepakatan dalam bidang jasa yaitu General Agreement on Trade and Service (GATS), dalam kesepakatan itu profesi yang pertama terbuka untuk pihak asing adalah profesi akuntan. Ini berarti profesi akuntan Indonesia ditantang untuk dapat bersaing pada tingkat global dan ini merupakan sebuah kesempatan sekaligus ancaman terhadap keberadaan profesi akuntan Indonesia.
Maka dari itu pembenahan harus dilakukan pada sistem pendidikan nasional dan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar profesi akuntan atau kompartemen yang tergabung dalam IAI yaitu KompartemenAkuntan Publik, Kompartemen Akuntan Manajemen dan Kompartemen Akuntan Pendidik. Masing-masing kompartemen membina anggotanya dalam wadahnya secara sendiri-sendiri.
Akuntan publik adalah akuntan yang bersertifikasi untuk melakukan audit laporan keuangan sebuah perusahaan atau organisasi secara independen dan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan. Izin praktik sebagai akuntan publik dikeluarkan oleh Departemen keuangan Republik Indonesia. Salah satu persyaratan izin membuka kantor akuntan public adalah harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Departemen Keuangan.
Akuntan manajemen atau disebut juga dengan akuntan privat (private accountants) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Jabatan yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bag ian akuntansi, controller atau direktur keuangan.
Tugas seorang akuntan interen pada umumnya berupa:
(1) penyusunan sistem akuntansi;
(2) penyusunan laporan akuntansi kepada pihak-pihak luar perusahaan;
(3) penyusunan laporan akuntansi kepada pimpinan perusahaan;
(4) penyusunan anggaran;
(5) menangani masalah perpajakan dan
(6) melakukan pemeriksaan interen.
Akuntan pendidik terutama bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian dan pengembangan di
bidang pengajaran akuntansi.
Ø Tantangan dan Harapan
Ekonomi dan dunia usaha dewasa ini makin berkembang dan semakin komplek pengendaliannya. Perkembangan itu dapat dilihat dari perubahan yang luar biasa dalam tata cara penanganan transaksi bisnis. Sedemikian canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sehingga terjadi percepatan yang berlipat ganda dalam proses penanganan transaksi bisnis. Fenomena .ini menghasilkan perputaran bisnis dan ekonomi dengan skala yang sebelumnya tidak terbayangkan. Transaksi bisnis kontemporer memiliki karakteristik antara lain: volume sangat besar, intensitasnya tinggi, bersifat global dan karenanya sangat komplek.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi benar-benar telah menjadi kenyataan bagi dunia usaha yang dicirikan oleh mobilitas tinggi, keserentakan, pencarian jalan bebas hambatan, yang lazim disebut dengan globalisasi. Globalisasi telah berdampak terhadap struktur, kultur, sistem organisasi dan manajemen. Sebagai subsistem dari system dunia usaha atau bisnis, profesi akuntan tidak mungkin terbebas dari pengaruh revolusi teknologi informasi dan komunikasi.
Profesi akuntan Indonesia menghadapi tantangan yang tak ringan, di depan mata masih terdapat sejumlah agenda besar yang harus dituntaskan. Langkah-Iangkah apa yang harus ditempuh agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan dan bagaimana cara meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, utamanya dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat.
Persoalan besar yang dihadapi oleh profesi akuntan adalah adanya kecenderungan semakin kurang dipercayanya laporan keuangan oleh para pengambil keputusan bisnis. Skandal keuangan yang menjurus pada moral hazard baik berskala nasional maupun internasional telah menjadikan profesi akuntan semakin terpojok dan "tak berdaya".
Berdasarkan keadaan di atas, perlu adanya upaya yang serius dalam rangka merebut kembali kepercayaan komunitas bisnis terhadap profesi akuntan. Upaya perbaikan itu dapat
dilakukan dengan cara:
(1) Sistem seleksi terhadap individu yang ingin berprofesi sebagai akuntan harus diperketat. Seleksi tidak hanya dilakukan dengan mengukur kemampuan kognitif (potensi intelektual) calon akan tetapi yang sangat penting adalah seleksi terhadap integritas moral, sikap dan perilaku.
(2) Kurikulum senantiasa diperbaharui sesuai dengan tuntutan Iingkungan bisnis yang selalu berubah. Dari fenomena yang ada saat ini cenderung para akuntan mudah "tergoda" menyelewengkan amanat profesinya. Maka dari itu kurikulum akuntansi tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana aspek afektif yang mencakup integritas moral, sikap perilaku, nilai-nilai kebenaran, etika-etika yang dimasukkan ke dalam kurikulum.
(3) Proses belajar mengajar akuntansi yang inovatif dan disiplin. Proses belajar mengajar diupayakan agar selain mahasiswa mampu menguasai pengetahuan secara utuh namun juga melatih mahasiswa mengkomunikasikan pengetahuan yang dimilikinya dengan baik, pendekatan student center learning (sci) dapat diterapkan untuk mencapai tujuan ini. Proses belajar mengajar yang disiplin dimaknai sebagai upaya menjadikan pembelajaran (calon akuntan) menjadikan "disiplin" sebagai pakaian sehari-hari dalam kehidupan, sehingga dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya ia selalu bertindak secara disiplin.
Sebagaimana disinggung pada poin 2, masalah etika, integritas moral, sikap perilaku tidak hanya menjadi materi pelajaran yang harus dipahami tetapi lebih dari itu yakni bagaimana masalah etika, moral dan sikap/perilaku dapat diinternalisasikan pada setiap diri individu calon akuntan sehingga pengamalan nilai-nilai itu menjadi bagian dari hidup sehari-hari.
Salah satu cara untuk dapat menginternalisasikan nilai-nilai positif dalam rangka membangun manusia yang berkarakter positif adalah dengan menerapkan pendidikan yang berdisiplin tinggi. Penulis rasa model pendidikan militer dapat diadopsi dan diterapkan dalam mendidik akuntan pada masa mendatang.
Penutup
Saat ini profesi akuntan di seluruh dunia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perkembangan Iingkungan bisnis yang tak terbayangkan sebelumnya, saat ini benar-benar telah menjadi kenyataan. Transaksi bisnis dalam volume yang berlipat ganda, dapat dilakukan dengan sekejap, menembus ruang dan waktu. Hal ini disebabkan hasil revolusi teknologi infomasi dan komunikasi. Akuntan sebagai sebuah profesi dituntut untuk dapat berubah ke arah perubahan yang diharapkan. Jangan sampai terjadi perubahan lingkungan bisnis berdasarkan deret ukur sementara perubahan yang dapat dilakukan profesi akuntan berdasarkan deret hitung. Kalau ini terjadi profesi akuntan akan sangat jauh ketinggalan. Untuk itu pendidikan profesi akuntan harus segera dibenahi karena sesungguhnya di balik perubahan Iingkungan bisnis yang dahsyat ini terdapat peluang-peluang baru bagi profesi akuntan. Oleh karena itu perubahan kurikulum, pembenahan proses belajar mengajar dan peningkatan disiplin tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dengan kata lain, pendidikan akuntansi berbasis kompetensi kini bukan lagi sekadar alternatif, namun sudah harus menjadi titian/panutan pasti. Jargonnya sudah jelas, Pasar Global hanya membutuhkan Akuntan yang "Credible dan Competent".
Di ajukan sebagai tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Nama : RINA DHANIATI
Kelas : 4 EB 11
NPM : 20207938
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar