Jumat, 07 Januari 2011

PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK di INDONESIA

Menurut literatur, konsultan pajak pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, fasilitas, dan personel.


Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.


Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.


Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana kita maklumi penerimaan pajak sangat berkait dengan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi ini sangat dinamis, sifatnya, sering berubah – ubah dan oleh karena itu Undang – undang Pajak dan terutama peraturan – peraturan pelaksanaannya juga sering berubah – ubah pula.

Tidak seluruh warga negara sebagai Wajib Pajak dapat memahami hak – hak dan kewajiban – kewajiban perpajakannya yang diatur dalam undang – undang pajak dan peraturan – peraturan pelaksanaannya tersebut. Akibat ketidak pahaman Wajib Pajak itu dapat berakibat penerimaan dari sektor perpajakan tidak maksimal dan hal tersebut dapat berdampak negative bagi pembangunan nasional.

Bagi Wajib Pajak, ketidak pahaman tersebut dapat berakibat timbulnya sanksi perpajakan yang harus dibayarnya sehingga jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak menjadi lebih besar. Pengenaan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan pemahaman yang benar dari Wajib Pajak akan peraturan – peraturan perpajakan merupakan kondisi yang ideal bagi negara maupun bagi Wajib Pajak.

Sebagai salah satu komponen dalam masyarakat, para konsultan pajak yang selalu berkecimpung didalam masalah – masalah perpajakan, siap untuk memberikan jasanya dibidang perpajakan. Sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan bangsa, konsultan pajak bercita – cita dan berupaya untuk berperan aktif dalam membantu Pemerintah memasyarakatkan Undang – undang Perpajakan dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mewujudkan cita – cita dan upaya tersebut maka para konsultan pajak di Indonesia menggalang diri dalam satu wadah organisasi profesi konsultan pajak yang bernama IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI).


Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertempat tinggal di Indonesia.

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak :

1. Jasa Perencanaan Pajak

Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan

Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak

Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan

Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review Perpajakan

Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan.

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana.

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa.

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan
kehormatan profesi konsultan pajak.

3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.

4. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.


Pasal 3

Konsultan Pajak Indonesia dilarang :

1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan.

2. Meminjamkan ijin praktek untuk digunakan oleh pihak lain.

3. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.

STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA

a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina.

d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana.

f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa.

g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan.

Di ajukan sebagai tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.

Nama : RINA DHANIATI

Kelas : 4 EB 11

NPM : 20207938


Tidak ada komentar:

Posting Komentar